SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 <a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/936930/isu-dana-suap-rp2-miliar-ke-munaslub-golkar-sangkal-eni-saragih" target="_blank" rel="noopener">Eni Maulani Saragih</a> selalu melapor ke tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Komunikasi itu terkait aliran dana suap proyek tersebut.</p><p>"Ada komunikasi antara Eni dengan Idrus Marham," ujar Alex di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).</p><p>Alex menambahkan, keterangan-keterangan dari tersangka lain Johannes Budisutrisni Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources, merupakan satu hal yang dikomunikasikan Eni dan Idrus.</p><p>"Intinya Eni ketika menerima uang, dia selalu lapor ke <a href="http://news.solopos.com/read/20180824/496/935858/idrus-marham-mengaku-sudah-jadi-tersangka-korupsi-pltu-riau-1" target="_blank" rel="noopener">Idrus Marham</a>. Itu [penerimaan uang] disampaikan [ke Idrus], dan juga, IM tahu jika Eni menerima uang," lanjutnya. "Sebagian dari uang suap tersebut digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar," ujar Alex.</p><p>Pernyataan Alex itu sesuai dengan pernyataan Eni Saragih beberapa waktu lalu. Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.</p><p>Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.</p><p>KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus <a href="http://news.solopos.com/read/20180801/496/931430/kpk-duga-mensos-dan-dirut-pln-tahu-suap-pltu-riau-1-" target="_blank" rel="noopener">suap PLTU Riau-1</a> juga menjadi fokus KPK.</p><p>Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya