SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Eni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”  Kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakaan amar putusan, di PN Tipikor, Jumat (1/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Eni terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas (Migas).

Hakim menyebut Eni menerima gratifikasi masing-masing Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan SG$40.000 dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Hakim juga meminta Eni Saragih membayar uang pengganti senilai Rp5,087 miliar dan SG$40.000. Apabila tidak disanggupi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), KPK berhak menyita harta benda dan pidana 6 bulan kurangan jika harta benda tersebut belum mencukupi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Eni selama 3 tahun, yang dihitung sejak Eni selesai menjalani pokok pidana. Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan SG$40.000 serta pencabutan hak politik 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya