Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih akan menyelesaikan berkas perkara Ratu Atut Chosiyah (RAC) dalam kasus suap Pilkada Lebak. Untuk menyelesaikan berkas itu, kali ini KPK menyidik adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Wawan hadir di KPK sejak pukul 11.00 WIB. Namun tidak banyak informasi yang bisa didapatkan awak media dari mulut Wawan. Begitu turun dari mobil tahanan, Wawan langsung masuk ke dalam ruang penyidikan.
Ratu Atut merupakan tersangka ketujuh dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dari pengembangan kasus suap Pilkada Lebak.
Sebelumnya Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Alkes Banten.