SOLOPOS.COM - Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

SEMARANG – Walikota Semarang, Soemarmo HS, tersangka kasus suap anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2012, mangkir tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Sedianya Soemarmo menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP akan diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka di Jakarta, Selasa (27/3/2012). “Tersangka SHS (Soemarmo HS-red) sakit sehingga tak datang. Tadi ada surat keterangan sakit kepada penyidik KPK,” katanya ketika dihubungi Espos dari Semarang, Selasa malam. Pemeriksaan kembali terhadap tersangka Walikota Semarang, sambung ia, direncanakan dilakukan pada pekan depan. “Pekan depan tersangka SHS dipanggil lagi untuk diperiksa,” pungkasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara Teguh Samudera, pengacara Soemarmo ketika dikonfirmasi menyatakan kliennya menderita sakit tidak enak badan sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta. “Berdasarkan surat keterangan dokter, klien kami harus istirahat tiga hari. Surat keterangan surat sakit telah kami kirimkan kepada penyidik KPK,” ujar dia.
Mengenai penyakit yang diderita Soemarmo, dia menyatakan belum mengetahui secara pasti karena masih dilakukan observasi oleh dokter di sebuah rumah sakit di Semarang.

”Belum diketahui penyakitnya apa, hanya dalam surat keterangan dijelaskan tak enak badan, makanya sekarang sedang dilakukan observasi untuk mengetahui penyakitnya,” papar Teguh. Dia menambahkan belum mengetahui kapan KPK akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kliennya. ”Kita tunggu saja surat panggilan dari KPK,” ujar dia.

Seperti pernah diberitakan, Soemarmo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD 2012 terhadap anggota DPRD Kota Semarang. Soemarmo diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat). Kasus suap Akhmat Zaenuri saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sedang untuk tersangka dua anggota Dewan masih dalam tahap penuntutan.

Kasus penyuapan untuk memperlancar pembahasan RAPBD Semarang 2012 itu terungkap setelah KPK pada 24 Oktober 2012 menangkap tangan Agung dan Sumartono usai menerima uang senilai Rp40 juta dari Sekda Akhmat Zaenuri, di halaman Balaikota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya