SOLOPOS.COM - SIDANG -- Wali Kota Semarang Soemarmo memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, Kamis (1/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, menyatakan Walikota Semarang, Soemarmo HS telah berbohong saat diperiksa sebagai saksi di Pengdilan Tipikor Semarang, Kamis (1/3/2012).

SIDANG -- Wali Kota Semarang Soemarmo memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, Kamis (1/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Walikota menyembunyikan fakta dengan memberikan keterangan bohong untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. “Walikota telah membohongi dirinya dan masyarakat Kota Semarang,” katanya di Semarang, Jumat (2/3/2012). Kesaksian Soemarmo yang bohong, lanjut dia, sama dengan mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Angelina Sondagh yang juga berbohong saat diperiksa sebagai saksi terdakwa M Nazarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ekspedisi Mudik 2024

Dia mencontohkan kebohongan itu, antara lain Walikota membantah pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik di Hotel Novotel, Semarang pada 4 November 2011, membahas uang suap Rp4 miliar untuk anggota DPRD supaya pembahasan RAPBD Semarang 2012 berjalan lancar. “Namun masyarakat Semarang sudah tahu kebohongan itu, sehingga tak akan terpengaruh dengan keterangan Soemarmo,” tandasnya.

Keterangan Walikota itu, sambung Eko tak akan mempengaruhi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memiliki alat bukti. “KPK tinggal menunggu tambahan alat bukti untuk menetapkan Soemarmo sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sementara Umar Ma’ruf, pengacara terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, berencana melaporkan Walikota dan beberapa saksi yang dinilai telah memberikan keterangan bohong. Soemarmo, lanjut dia, dinilai banyak memberikan keterangan tak benar atau berbohong saat diperiksa sebagai saksi kleinnya pada persidangan Kamis lalu.

Kebohongan itu misalnya, Soemarmo menyatakan tak pernah memerintahkan kepada Zaenuri untuk menyiapkan dana Rp10 miliar untuk menyuap anggota DPRD Kota Semarang. Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan beberapa saksi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di persidangan membenarkan adanya perintah Soemarmo kepada terdakwa. Saksi yang memberikan memberikan keterangan bohong di muka persidangan, sambung Umar, bisa dijerat melanggar Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami sudah meminta majelis hakim mengeluarkan ketetapan adanya keterangan bohong yang disampaikan Soemarmo dan saksi lainnya,” ujar dia.

Dalam lanjutan persidangan kasus suap anggota DPRD Semarang dengan terdakwa Akhmat Zaenuri, hari ini, dihadirkan tiga orang saksi yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Muthohar, Pelaksana harian (Plh) Dinas Pariwisata Semarang, Masdiana Savitri, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Semarang, Gunawan Sapto Giri.

Para saksi lebih banyak menjawab tak tahu atau lupa saat ditanya ketua majelis hakim Ifa Sudewi, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, dan penasihat hukum terdakwa tentang adanya uang setoran untuk memperlancar pembahasan RAPBD. Saksi Muthohar, bahkan mengingkari keterangan dalam BAP yang telah ditandatangani saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. “Saya tak pernah memberikan keterangan seperti dalam BAP itu,” tegas dia.

JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya