SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Suap yang melibatkan panitera pengganti PN Jaksel dilakukan dengan cara primitif, yakni transfer antar-rekening bank.

Solopos.com, JAKARTA — Para tersangka suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan kembali menggunakan cara primitif, yakni melalui transfer bank untuk menyalurkan uang haram. Hal itu diungkapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya secara berturut-turut mengamankan lima orang dalam OTT itu. Mereka adalah Akhmad Zaini dan Fajar Gora, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection; panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi; pengawai honorer pengadilan Teddy Junaedi; serta Solihan, sopir mobil rental yang disewa oleh Akhmad Zaini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada pukul 13.00 WIB tim mengamankan Akhmad Zaini di depan mesjid di PN Jakarta Selatan. Tim [KPK] kemudian mengamankan Teddy Junaidi di parkiran, lalu masuk ke ruangan Tarmizi dan mengamankan yang bersangkutan. Selain itu tim juga mengamankan Fajar Gora di ruangan sidang dan Solihan di parkiran mobil,” tuturnya, Selasa (22/8/2017).

Sebelumnnya, lanjut Agus, tim telah memantau pergerakan Akhmad Zaini pada Senin pagi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Surabaya. Dia kemudian menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari Tarmizi yang tidak dapat mencarikan cek tersebut.

Zaini kemudian mencairkan cek tersebut dan cek lainnya senilai Rp100 juta ke Bank BNI Ampera, kemudian memasukan uang tersebut ke rekening BCA miliknya. Dia kemudian melakukan transaksi pemindahbukuan antarekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya ke rekening milik Teddy Junaedi sebesar Rp300 juta.

Cara ini dinilai Agus merupakan cara primitif dalam kasus korupsi karena biasanya para pelaku menggunakan metode penyerahan uang secara tunai. “Tim KPK, telah melakukan pemantauan jalinan komunikasi antara Akhmad Zaini dan Tarmizi di mana mereka menggunakan kode sapi untuk menyebut nilai ratusan juta dan kambing untuk nominal puluhan juta,” ucapnya.

Dalam jalinan komunikasi, Tarmizi sempat meminta 7 sapi dan 5 kambing atau Rp750 juta agar hakim menolak gugatan perdata Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd. terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection terkait dugaan wanprestasi dalam proyek pipa bawah laut senilai US$7,5juta. Gugatan perdata tersebut baru disidangkan pada 21 Agustus 2017 setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan selama masa mediasi.

“Awalnya diminta Rp750 juta. Tapi kemudian disepakati 4 sapi atau Rp400 juta untuk amankan perkara. Transfer dana sebelumnya pernah diterima pada 22 Juni 2017 ke rekening Teddy sebesar Rp25 juta dengan keterangan uang muka pembelian tanah dan 16 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dengan keterangan transfer pembayaran pelunasan pembelian tanah,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya