SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus terus membuat nama Sekjen MA Nurhadi disebut-sebut.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah sempat meredup, nama Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperbincangkan. Sejumlah peranannya dalam “permainan perkara” di lembaga peradilan mulai terbongkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan Doddy Aryanto Supeno, terdakwa penyuap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat misalnya, nama sekretaris MA itu disebut memeliki peran yang cukup sentral dalam pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo, Eddy Sindoro.

Peranan itu terkuak melalui Wresti Kristian Hesti yang merupakan anak buah Eddy Sindoro. Wresti memaparkan Nurhadi sebagai seorang promotor. Setiap surat terkait pengurusan perkara milik Eddy Sindoro, selalu ditujukan kepada sang “promotor” tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Wresti yang kala itu menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno tak tahu soal alasan pengajuan kepada promotor itu. “Sebagian surat memang ditujukan ke promotor, yang menurut Pak Doddy adalah Nurhadi,” kata dia dalam persidangan pekan lalu.

Selain kesaksian dari perempuan yang bekerja sebagai pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah itu, peranannya juga tersirat dalam kalimat di sebuah memo dari Eddy Sindoro kepada Nurhadi.

Memo itu meminta kepada “sang promotor” untuk membantu sengketa lahan yang melibatkan Paramount Land. Inti suratnya meminta Nurhadi supaya merubah kalimat yang sebelumnya berbunyi “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi.”

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam sidang yang digelar Rabu pekan lalu, menjelaskan barang bukti berupa memo itu didapatkan dalam penggeledahan sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, dilakukan. Menurut dia, memo itu merupakan barang bukti yang coba dihilangkan lewat saluran pembuangan air di rumah sekretaris MA tersebut.

Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam sejumlah “permainan perkara” di lembaga peradilan bukan pertama kali. Namanya juga kerap disebut dalam perkara suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Dia sempat diperiksa KPK dan mengklaim dirinya bersih dari berbagai bentuk pengurusan perkara di MA.

Untuk membongkar keterlibatan Nurhadi, penyidik KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kepada Nurhadi. KPK ingin memastikan sampai sejauh mana sepak terjang Nurhadi dalam siklus pengurusan perkara di MA.

Penerbitan seprinlidik itu disambut oleh pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi itu merupakan gabungan organisasi nir laba yang bergerak di gerakan antikorupsi diantaranya ICW dan YLBHI.

Direktrur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani Selasa lalu mengakui, ada langkah maju dari pimpinan KPK. Bagi mereka keluarnya sprinlidik itu membuka celah untuk membongkar praktik jual beli perkara yang selama ini berlangsung di lembaga peradilan. Mereka mendukung langkah komisi antirasuah untuk membersihkan gurita mafia hukum sampai ke akar-akarnya.

Dalam catatan Bisnis/JIBI, nama Nurhadi pasca terbongkarnya suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jarang tampil di hadapan publik. Bahkan, sejak kasus itu bergulir, koleganya di MA yakni Hakim Agung Gayus Lumbuun pernah mengungkapkan jika pria asal Kudus itu tak menampakkan batang hidungnya lebih dari satu bulan.

Tak hanya itu, berbagai upaya untuk membongkar keterlibatan Nurhadi, telah menghasilkan sejumlah barang bukti. Misalnya, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya di Jl. Hang Lekir, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Mereka juga menyita dokumen dalam penggeledahan itu. Dalam perkembangannya penyidik juga menemukan transaksi mencurigakan di rekening milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Peranannya semakin kentara dalam dakwaan milik Doddy Aryanto Supeno, penyuap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Kejadiannya bermula dari sengketa antara PT Across Asia Limited (AAL) dengan PT First Media. PT AAL sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tertanggal 31 Juli 2013, dinyatakan pailit. Putusan telah diberitahukan oleh PN Jakarta Pusat kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015.

Awalnya pihak PT AAL tidak mengajukan banding ke MA sampai batas akhir pengajuan selesai. Namun keputusan itu berubah. Eddy Sindoro dari PT Artha Pratama Anugerah memerintahkan anak buahnya yakni Wresti Kristian Hesti dan Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus pengajuan kembali. Dalam proses tersebut, Wresti kemudian menemui Edy Nasution. Edy awalnya mengaku tak bisa membantu pengurusan perkara itu. Hanya saja, setelah diiming-imingi uang senilai Rp50 juta, dia mengabulkan permintaan dari pihak Eddy Sindoro.

Untuk memastikan berkas PK itu segera dikirim, Nurhadi menghubungi Edy Nasution. Dalam percakapan melalui telepon itu, dia meminta Edy segera menyerahkan berkas ke MA. Berkas kemudian dikirim pada 30 Maret 2016.

Meski rangkaian mulai terlihat, namun masih ada pekerjaan rumah yang menanti KPK untuk menyusun puzzle soal keterlibatan Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara di lembaga peradilan. Royani, sopir sekaligus orang dekat Nurhadi itu tak kunjung ditemukan. Padahal, dia diduga mengetahui soal seluk beluk praktik permainan perkara yang diduga melibatkan atasannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya