SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus disebut-sebut diinisiasi oleh Edy Sindoro, mantan petinggi Lippo.

Solopos.com, JAKARTA — Teka-teki keberadaan bekas petinggi Lippo, Eddy Sindoro, mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salah satu saksi kunci dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu berada di luar negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itu, penyidik saat ini berupaya menghadirkan Eddy Sindoro. Salah satu cara yang ditempuh adalah melakukan upaya jemput paksa. Hal itu dilakukan, karena keterangan Eddy diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Memang statusnya sudah dicekal. Saat ini dia sedang berada di luar negeri,” kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Namun demikian, Yuyuk belum memastikan kapan penyidik bakal memanggil paksa Eddy Sindoro. Mereka masih memikirkan cara terkait upaya menghadirkan pria yang namanya kerap diasosiasikan dengan grup bisnis tersebut.

Dalam perkara suap itu, nama saudara kandung Billy Sindoro itu disebut berkali-kali dalam dakwaan dan keterangan saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Eddy Sindoro sendiri sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali. Namun tanpa alasan yang jelas dia tak menampakan batang hidungnya.

Adapun dalam perkara itu, dia diduga sebagai inisiator suap. Dalam dakwaan jaksa, Eddy disebut sebagai orang yang memerintahkan dua anak buahnya yakni Wresti Kristian Hesti dan Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus dua sengketa yang sedang dia tangani. Dua perkara itu yakni sengketa perdata antara PT Meteropolitan Tirta Pedana dengan Kwang Yang Motor Co Ltd dan sengketa antara Across Asial Limited dengan PT First Media.

Dalam kesaksiannya beberapa pekan lalu, Wresti yang merupakan anak buah Eddy di PT Artha Pratama Anugerah membeberkan peranan bosnya tersebut. Menurut dia, semua praktik lobi yang dia lakukan kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, selalu sepengetahuan bosnya tersebut.

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam setiap pengurusan perkara di MA, Eddy selalu memerintahkan untuk mencantumkan nama promotor. Promotor itu tak lain bekas Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi dan Eddy Sindoro sendiri diduga memiliki hubungan dekat.

Salah satu contoh hubungan Eddy dan Nurhadi tampak dalam pengurusan perkara sengketa tanah yang melibatkan Paramount Enterprise International. Dalam perkara itu Eddy Sindoro mengirimkan memo kepada Nurhadi yang intinya meminta status lahan itu yang awalnya “dalam proses eksekusi” menjadi “tidak bisa dieksekusi”.

Secara terpisah Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Heru Santoso, menyanggah kabar soal keberadaan Eddy yang telah berada di luar negeri. Dia menegaskan Chairman Paramount Enterprise International itu masih berada di dalam negeri .

“Waktu surat pencegahan itu turun, dia masih berada di Indonesia. Dia masih berada di Indonesia. Kalau dicegah artinya masih berada di Indonesia,” ujar dia.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Eddy pergi ke luar negeri melalui jalur tikus. Pasalnya, beberapa kasus termasuk perkara TKI ilegal bisa menuju ke luar negeri meski secara hukum tidak diizinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya