SOLOPOS.COM - Mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji disebut-sebut turut menerima aliran dana suap yang diberikan oleh Alvin Suherman, pengacara yang menangani perkara tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejakti Jateng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut jaksa penuntut umum Nur Azizah, uang yang diberikan kepada dua mantan orang nomor satu di masing-masing kejaksaan tersebut berasal dari pemberian Alvin Suherman kepada Kusnin dalam kaitan pengurusan perkara kepabeanan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma.

Mantan Kajati Sadiman disebut memperoleh Sin$100.000 berdasarkan hasil kesepakatan antara terdakwa Kusnin dan Kajari Dwi Samuji. Sedangkan Dwi Samuji total menerima Sin$101.000 yang berasal dari uang suap tersebut.

Adapun perincian pemberian uang tersebut masing-masing untuk keperluan pengajuan tahanan kota terhadap Surya Sudharma serta keringanan dalam rencana tuntutan atas perkara pidana kepabeanan tersebut. Alvin Suherman memberikan Sin$50.000 kepada Kusnin sebagai ucapan terima kasih atas dikabulkannya permohonan tahanan kota terhadap kliennya Surya Sudharma.

Uang tersebut, kata dia, kemudian diperintahkan oleh terdakwa Kusnin kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejakti Jateng Rustam Effendi untuk diserahkan kepada Kajari Dwi Samuji. “Rustam Effendi kemudian menemui Dwi Samuji di ruang kerjanya dan menyerahkan Sin$50.000 tersebut,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.

Kemudian, lanjut dia, Dwi Samuji mengambil Sin$28.000 dan menyerahkan sisanya kepada Rustam Effendi untuk dikembalikan kepada terdakwa Kusnin. Pada pemberian kedua Alvin Suherman sebesar Sin$244.000 yang berkaitan dengan rencana penuntutan terhadap Surya Sudharma, kata dia, Dwi Samuji memperoleh bagian Sin$73.000.

Pembagian uang yang juga membahas pemberian untuk Kajati Sadiman tersebut dilakukan di ruang kerja terdakwa Kusnin di kantor Kejakti Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang. Dalam perkara ini, mantan Aspidsus Kejakti Jateng Kusnin didakwa menerima suap Sin$294.000 dari Alvin Suherman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya