SOLOPOS.COM - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka kasus dugaan suap di Jakarta, Jumat (12/8/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto (AB), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AB ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makaraim (AM) dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Baca Juga: Uniknya Bersih Desa di Madiun, Sembelih Kambing Kendit untuk Tolak Bala

Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama dengan AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015, di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.

“Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD; dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” ungkap Karyoto.

Nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Baca Juga: Lahir dari Rahim NU, Ini Sejarah Berdirinya Perguruan Silat Pagar Nusa

Selain “uang ketok palu”, KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014 hingga 2018.

“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” jelasnya.

KPK menduga para tersangka masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp230 juta.

Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan di Sidoarjo, Belasan Pesilat Ditangkap Polisi

Tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya