SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar LP. Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana di LP Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.

“Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan kemudahan izin keluar LP untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/12/2018), dilansir Antara.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari LP tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari,” tambah jaksa Trimulyono.

Dalam persidangan perdana kasus itu di PN Bandung, Rabu, Jaksa Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan yang juga menyebut Wawan menyuap Wahid Husen demi menginap di hotel bersama teman wanitanya. Selang sehari, Kamis (6/12/2018), Jaksa KPK M Takdir mengungkapkan Wawan menyuap Wahid Husen agar bisa keluar LP Sukamiskin, yang salah satunya untuk tidur di salah satu hotel Kota Bandung.

Dia diduga menyewa kamar hotel bersama teman wanita diduga artis. “Ya teman wanitanya itu diduga artis,” kata M Takdir. Namun, Takdir tak mau menyebutkan nama maupun inisial artis tersebut.

Dia menuturkan, semua bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan nanti. “Semua yang termuat dalam surat dakwaan, termasuk teman wanita TCW yang bukan istrinya, rincinya akan diungkap pada persidangan,” jelasnya.

Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang juga pernah dipenjara. Namun setelah keluar, Ari tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan, hingga mengurus izin keluar dari LP, seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB), kepada Wahid.

Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.

“Yakni dengan cara mobil ambulans dibawa staf keperawatan LP Sukamiskin Ficky Fikri tidak menju RS Rosela, tapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya Ratut Atut di Jalan Suralaya IV Bandung,” ungkap jaksa.

Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya. Atas berbagai kemudahan izin itu, Wawan lalu memberikan uang kepada Wahid yang sebagian besar diterima melaui Hendry Saputra antara lain pada 25 April 2018 (Rp1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah; pada 26 April 2018 (Rp1 juta) untuk membayar makanan Kambing Kairo; pada 30 April 2018 (Rp730.000) untuk membayar makanan sate Haris.

Selanjutnya pada 7 Mei 2018 (Rp1,5 juta) untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid; pada 9 Mei 2018 (Rp20 juta), pada 28 Mei 2018 (Rp4,7 juta) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah; pada 4 Juni 2018 (Rp1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp2 juta untuk membeli parsel.

Kemudian pada 11 Juni 2018 (Rp2 juta) untuk biaya perjalanan dinas Wahid ke Jakarta; pada 21 Juni 2018 (Rp10 juta) untuk biaya perjalanan dinas Wahid ke Cirebon dan pada sekitar akhir Juni 2018 (Rp20 juta).

Selain mendapat hadiah dari Wawan, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang berjumlah Rp39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Fuad Amin Imron seluruhnya Rp71 juta. Selain itu, dia mendapatkan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya