SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy diduga tak sendirian dalam menerima aliran dana terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2018-2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada petinggi Kemenag Pusat membantu Rommy dalam memengaruhi hasil seleksi jabatan‎ tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, yang antara lain selaku pemberi suap.

“Dalam perkara ini, RMY [Romahurmuziy] bersama-sama dengan pihak Kementeriaan Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Sabtu (16/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Lantas, siapa pihak Kementerian Agama yang dimaksud Laode?

Pada Jumat (15/3/2019) pukul 17.00 WIB, tim satgas KPK juga telah melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag, sesaat  setelah Rommy dkk diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta.

KPK menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis, yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rommy.‎

Menurut Laode, penyegelan di dua ruang kerja Menag Lukman dan Sekjen Nur Kholis lantaran diduga terdapat bukti-bukti guna mengembangkan kasus ini.

“Karena kita menduga, tim penyidik dan penyelidik menduga, di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa terus mendukung ungkap kasus [ini] secara tuntas,” katanya.

Sementara itu, pada Jumat kemarin pukul 20.30 WIB, Sekjen Kemenag Nur Kholis juga mendatangi KPK. Dia datang untuk proses klarifikasi pascpenyegelan beberapa ruangan Kemenag. Klarifikasi berakhir sampai dengan Sabtu pukul 03.00 dini hari.

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. 

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

“Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS [Haris Hasanuddin] dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut,” lanjut Laode.

Pada 6 Februari 2019, Muafaq dan Haris memberikan uang senilai Rp250 juta kepada Rommy di kediaman Rommy. Uang itu diduga sebagai suap yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Lalu, pada Jumat, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq. 

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Namun, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Rommy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Rommy dkk selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Muafaq dan Haris sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya