SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Penetapan tersangka terhadap Gubernur Sultra, Nur Alam, dinilai sah oleh KPK meski tanpa menunggu penghitungan kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Gubenur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka kasus suap izin usaha tambang cukup dengan dua alat bukti. Penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa perlu menunggu pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak perlu menunggu penghitungan kerugian negara. “Kan tidak harus memeriksa yang bersangkutan. Kami dalam melakukan penetapan tersangka atau apa kan minimal sudah memiliki dua alat bukti,” ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah berulang kali memanggil Nur Alam untuk memberikan klarifikasi. Namun, Nur Alam tidak pernah hadir dengan alasan kesibukan dan memiliki banyak pekerjaan. Tak hanya itu, Alex mengungkapkan jika penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) biasanya dilakukan saat tahap penyidikan.

Saat ini, KPK telah meminta BPKP untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam. “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang kami miliki, ternyata cukup kuat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, jadi kami naikkan ke penyidikan,” kata Alex. Baca juga: Gubernur Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Alex menyakini bahwa pihaknya akan menang di praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya