SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap interpelasi DPRD Sumut terus disidik KPK. Kali ini, sejumlah pejabat Pemprov Sumut anak buah Gatot Pujo Nugroho yang diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho masih terus digarap oleh lembaga antirasuah. KPK memanggil beberapa orang dari Pemprov Sumut guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gatot.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Dijadwalkan hari ini ada pemeriksaan beberapa orang saksi untuk GPN,” ujar Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (8/12/2015).

Nama-nama yang sedianya diperiksa oleh KPK hari ini yaitu Ilyas Sitorus selaku Kabag Kas Daerah Biro Keuangan Pemprov Sumut, Benyamin Gultom selaku Kabag Akuntansi Biro Keuangan Pemprov Sumut, dan Moh. Ilyas Hasibuan selaku Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Selain memeriksa saksi untuk tersangka Gatot, KPK juga telah menjadwalkan memeriksa tersangka Chaidir Ritonga sebagai saksi untuk tersangka Ajib Shah. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara. Gatot Pujo Nugroho juga menjadi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD yang terlibat disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya