SOLOPOS.COM - Mentan Suswono (Dok/JIBI)

Mentan Suswono (Dok/JIBI)

JAKARTA–Kasus dugaan suap importasi daging melibatkan Menteri Pertanian Suswono terutama dari sisi kewenangan kementerian itu dalam membuat kebijakan impor daging.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan Kementerian Pertanian terkait dengan kasus dugaan suap tersebut terutama dalam soal penggunaan kewenangannya.

“Dari sisi kewenangan [Menteri Pertanian Suswono terlibat dalam kasus suap impor daging sapi], dia [Mentan Suswono] terkait kewenangan di sana,” ujarnya, Jumat (8/2).

Dia memaparkan harga daging yang berbeda cukup signifikan juga menjadi pertanyaan tersendiri, sehingga dapat menjadi bahan kajian.

“Jadi mugkin ada yang tidak benar [harga daging sapi]. Daging kan ada impotirnya, ada biaya impor, keuntungannya.”

Zulkarnain menambahkan kemungkinan juga ada keterlibatan Mentan Suswono dalam persoalan kuota impor daging sapi. Namun, KPK, katanya, akan mendalami terlebih dahulu.

Dia memastikan dalam kasus dugaan suap itu ada upaya trading influence (upaya memengaruhi) dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengurus impor daging sapi. “Jelas dong [trading influence]. Dugaannya secara umum, kewenangannya ada di sana [Menteri Pertanian Suswono].”

Secara bersamaan, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan selama ini tidak pernah ada penjelasan resmi yang menyatakan ada percakapan dari hasil penyadapan antara Mentan Suswono dengan Luthfi Hasan.

“Itu sama sekali tidak ada, karena bagian dari penyadapan itu adalah bagian penyidikan yang menurut SOP-nya itu tidak akan mungkin dibuka. Jadi, itu [keterangan percakapan Suswono dengan Luthfi] tidak ada. Itu hanya dimungkinkan ketika majelis hakim meminta itu dibuka,” jelasnya.

Samad pun menegaskan peran Mentan Suswono hanya sebagai saksi dalam kasus itu. “Mudah-mudahan minggu depan [pemanggulan Suswono sebagai saksi], adinda…”

Terkait dengan pencegahan baru terhadap tiga orang yaitu Komisaris dan Dirut serta pihak swasta, Samad menjelaskan tidak ada jaminan orang-orang yang saat ini menjadi saksi bisa menjadi tersangka.

“Semua ada kemungkinan, kan begitu. Kan yang tidak bisa di dunia ini cuma satu, menghidupkan orang yang sudah meninggal. Jadi, siapa saja bisa jadi tersangka kalau dua alat buktinya terpenuhi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya