Suap impor gula menyeret Irman Gusman menjadi tersangka. KPK menyatakan tak akan memberikan penangguhan penahanan.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum punya keinginan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus suap kuota impor gula di Sumatra Barat yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sejauh ini KPK belum pernah mengabulkan pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Padahal penyelidikan dan penyidikannya harus intensif. Harus sebelum batas waktu yg ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Biasanya tidak pernah diberikan penangguhan penahanan,” ujar Laode di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2016).
Laode menengaskan, terkait kasus Irman Gusman, KPK telah melakukan sesuai dengan SOP sehingga KPK menjamin tidak ada kekeliruan dalam penahanan Irman Gusman.
DPD melalui sidang paripurna telah memutuskan untuk menghormati sepenuhnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD. Dengan demikian, sesuai hasil pleno BK pada Selasa (19/9/2016) malam, tersangka Irman Gusman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD.
“Kita tidak dalam kapasitas memperdebatkan keputusan BK. Keputusan BK mengikat,” kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).