SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah (tengah) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara)

 Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah (tengah) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) saat menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5/2013) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah (tengah) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) saat menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5/2013) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perkara suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian menyatakan bahwa mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah punya hubungan akrab dengan memperhatikan percakapan mereka dalam bahasa Arab.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Dalam konteks ini dua orang ini sangat akrab dan dicampuri dengan bahasa yang memang dimengerti lawan bicaranya,” kata ahli penerjemah bahasa Arab Kedutaan Besar Saudi Arabia Jamaludin dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Jamaludin dalam sidang diminta menerjemahkan percakapan Luthfi dan Fathanah mengenai laporan Fathanah tentang penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan imbalan dana Rp40 miliar.

“Ismak ismak ee kalam la arab ya ana, artinya dengerin saya mau bicara pakai bahasa arab ini,” kata Jamaludin menerjemahkan pernyataan Fathanah. “Eee huwa hiya tudkhil khamaniya alaf batruk ton alheim, ee khamaniya allaf alheim ee huwa hiya ta i dunna kullu annukhud arbain milyar cash, artinya dia akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging, ia akan memasukkan uang Rp40 miliar secara cash, kalau 10 ribu saya minta Rp50 miliar, saya minta setidaknya segitu,” jelas Jamaluddin menjelaskan percakapan Fathanah dan Luthfi di telepon yang disadap KPK.

Jamaluddin menjelaskan bahwa pembicaraan dalam bahasa arab itu menjelaskan percakapan transaksional. “Dari kalimat-kaliman yang disampaikan pembicaraan ini mengindikasikan suatu hal transaksional, sesuatu yang barang kali secara materi menghasilkan, angka-angka itu mengindikasikan ada transaksi,” ungkap Jamaludin.

Dalam sidang seharusnya asisten pribadi Luthfi, Ahmad Zaki; pengacara Fathanah, Achmad Rozi; anak dari ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Taufik Ridho juga hadir sebagai saksi, tapi keempatnya tidak datang.

“Ini sebenarnya masih ada 4 orang saksi, antara lain Ahmad Zaki, Rozi, Ridwan Hakim dan Muhammad Taufik Ridho, semuanya dari organisasi yang sama, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan apakah hadir atau tidak sampai siang ini,” ungkap jaksa penuntut umum KPK M Rum.

Karena itu jaksa akan memanggil paksa Zaki dan Rozi. “Sebenarnya kami harus mengajukan, terutama Ahmad Zaki dan Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak hadir, jadi kami akan melakukan upaya paksa,” ungkap M Rum.

Keduanya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk sidang pada Jumat (17/5/2013) dan Rabu (22/5/2013) namun kesaksian mereka belum didengar karena tidak hadir. Ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso menyatakan memberi waktu pemanggilan paksa hingga Kamis (30/5.2013). “Baik, kami berikan waktu besok pagi ya,” kata Purwono.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan “commitment fee” per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya