SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Suap hutan Riau disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Pada Senin (25/5/2015), jaksa menuntut Annas dihukum enam tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Irene menuturkan terdakwa Annas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Sehingga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan,” kata Irene.

Ia mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” kata dia.

Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban ini hanya berlangsung sekitar 10 menit karena sebelumnya pada Rabu (20/5/2015), tim jaksa dari KPK telah membacakan sebagian surat tuntutannya.

Pembacaan tuntutan pekan lalu sempat terhenti karena Annas terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah muntah di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/6/2015) pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa Annas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya