SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan telah menyeret OC Kaligis. Namun pengacara kondang itu menantang KPK membuktikan keterlibatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis melalui kuasa hukumnya Johnson Pandjaitan mengaku tidak takut gugatan praperadilannya terhadap KPK gugur. Pada saat yang sama, kubu OC Kaligis menantang KPK segera melimpahkan berkas OC Kaligis ke tahap kedua (penuntutan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, OC Kaligis resmi melayangkan gugatan praperadilan karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara kondang yang juga ayah aktris Velove Vexia itu diduga terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“[digugurkannya] Praperadilan itu resiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak azasi dan mengoreksi prosedur [hukum KPK],” tutur Johnson Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Johnson Pandjaitan menuding KPK banyak melakukan kesalahan dalam penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. Karena itu, Johnson juga akan melaporkan KPK ke Komnas HAM terkait sejumlah tudingannya tentang KPK tersebut.

“Bukan berarti pokok perkara masuk, lalu persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya