SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan melangkah ke pengadilan atas tersangka O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana tersangka O.C. Kaligis yang tersangkut kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan digelar Kamis (20/8/2015), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan O.C. Kaligis diancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999.

Penyerahan pokok perkara yang sangat cepat ini mengejutkan tim kuasa hukum Kaligis. Mereka mempertanyakan kelanjutan tersangka lain yang terkena operasi tangkap tangan.

” Ini hasil OTT mana yang lain? Kok yang maju duluan adalah berkas O.C.?” ujar kusa hukum Kaligis, Johnson Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Johnson Pandjaitan merasa ada unsur kebohongan yang dilakukan KPK dalam melakukan proses hukum terhadap kliennya. Ia menilai adanya indikasi KPK ingin menggugurkan proses permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.

“Sangatlah kuat indikasi oleh KPK untuk menggugurkan prapreradilan yang sudah diajukan. KPK secara resmi atas nama institusi meminta penundaan waktu selama dua minggu. Tapi ini malah melimpahkan pokok perkara.” tambah Johnson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya