SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap hakim PTUN Medan telah mengirim OC Kaligis ke Rutan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara kondang yang juga kader dari Partai Nasdem, Otto Cornelis (OC) Kaligis. OC Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang melibatkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry .

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kini, Gerry dan OC Kaligis sama-sama ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. OC Kaligis sendiri tengah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka KPK setelah ditahan di Rutan Guntur KPK.

Sebelumnya, penahanan dan penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PTUN Medan. Seperti diketahui, KPK menangkap 5 orang dalam OTT itu dan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya