SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan akan diselesaikan KPK dalam waktu 40 hari.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyelesaikan penyusunan berkas perkara penyuapan terhadap sejumlah hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan dalam waktu 40 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, menjamin dalam waktu 40 hari nanti, berkas perkara kasus yang salah satu tersangkanya adalah OC Kaligis akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Ini baru 10 hari. Tentu kita akan bergerak lebih cepat,” kata Ruki di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, pengacara OC Kaligis yang juga Ketua Mahkamah Partai Nasdem mendesak KPK, agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan dilakukan pembuktian.

Lebih lanjut, Ruki menuturkan target pelimpahan perkara selama 40 hari tersebut dapat tertunda, jika pada tingkat penyelidikan ada beberapa hal yang sulit untuk diselesaikan tim penyidik KPK dan tidak bisa dipaksakan untuk segera selesai.

“Tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan untuk perkembangannya,” ungkap Ruki.

?Sebelumnya, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara penyuapan yang dilakukan oleh anak buah Kaligis yaitu M. Yagari Bhastara alias Gerry yang kini telah berstatus sebagai tersangka KPK.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya