SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Suap hakim PTUN Medan tak hanya membuat lima orang ditahan. Enam nama kini dicegah ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah enam orang ke luar negeri. Mereka diduga terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pekan lalu.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Keenam orang tersebut yaitu pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan empat orang lainnya yaitu Julius Irwansyah Mawarji, Evi Susanti, Yulinda Tri Ayuni, serta Yulinda Tri Ayuni.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Johan Budi, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Dirjen Imigrasi untuk enam orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan demi kepentingan penyelidikan. Dalam kasus itu, seorang pengacara bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry ikut tertangkap dan diduga sebagai penyuap. Gerry diketahui merupakan anak buah OC Kaligis.

“Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi untuk permintaan pencegahan. Terkait dengan tindak pidana korupsi menjanjikan sesuatu kepada hakim PTUN dengan tersangka MYB,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/7/2015).

Johan Budi menambahkan alasan pencegahan enam orang ke luar negeri adalah untuk memudahkan pemeriksaan. “Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk enam bulan ke depan,” katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan dan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
?
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya