SOLOPOS.COM - Razman Aris Nasution, menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Suap hakim PTUN Medan, salah satu pengacara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution mundur sebagai kuasa hukum

Solopos.com, JAKARTA–Kuasa hukum tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang telah mendampingi sejak berstatus saksi hingga tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Razman Arif Nasution mundur sebagai kuasa hukum, Selasa (18/8/2015).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Kami menyimpulkan dan memutuskan dan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final.” ujar Razman di Gedung KPK, Selasa (18/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai kuasa hukum, Razman merasa ada hal yang disembunyikan oleh Gatot dan Evy dari tim kuasa hukumnya. Selain itu, intervensi yang dilakukan Evy dianggap terlalu besar oleh Razman. “Bu Evy peranannya terlalu besar terhadap saya. Jadi saya tidak mau itu, saya tidak mau bahwa saya dibilang jangan bicara A, jangan bicara B, jangan bicara ke media.” tutur Razman.

Intervensi yang dilakukan oleh kliennya tersebut menurut Razman dapat mengganggu integritasnya sebagai seorang pengacara.

?Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot terjerat dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang perkaranya ditangani oleh KPK dan kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatra Utara yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus suap hakim PTUN Medan, selain Gatot dan istrinya Evy Susanti, turut terjerat pula pengacara kondang OC Kaligis yang sidang pra peradilannya dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya