SOLOPOS.COM - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hakim PTUN Medan menyeret O.C. Kaligis sebagai tersangka dan kini terdakwa dalam kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan praperadilan O.C. Kaligis dalam sidang pagi tadi. Dengan demikian, sidang pokok perkara Kaligis yang dimulai 20 Agustus yang lalu terus berlanjut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang telah dijadwalkan ulang pada Kamis (27/8/2015). Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan saat ini perkara Kaligis sudah ada pada kewenangan hakim.

“Kalau OCK tetap tidak mau [menghadiri] sidang [pokok perkara], maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” kata Indriyanto saat dimintai konfirmasi, Senin (24/8/2015).

Hakim menggugurkan permohonan praperadilan Kaligis karena berkas pokok perkara pengacara kondang tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Status Kaligis pun saat ini sudah bukan lagi tersangka namun sudah menjadi terdakwa.

Kaligis telah ditahan terkait kasus suap pada hakim PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Kasus ini awalnya menyeret M. Yagari Bhastara atau Gerry selaku anak buah Kaligis.

Selain itu ada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Orang nomor satu di Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pun turut terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya