SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan berlanjut. Kini hakim PN Jaksel menyatakan praperadilan Kaligis gugur.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis (O.C.) Kaligis gugur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hakim praperadilan berpendapat, bahwa Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta Pusat,” tutur Hakim Ketua Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Hakim Suprapto menjelaskan berdasarkan UU nomor 82 Ayat 1 huruf D KUHAP, permohonan praperadilan O.C. Kaligis dinyatakan gugur.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan O.C. Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, di hari yang sama.

Penahanan dilakukan KPK seusai memeriksa O.C. Kaligis selama kurang lebih lima jam pukul 15.50 WIB-21.00 WIB. Selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor O.C. Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.

Sebelumnya, KPK menyatakan optimis putusan praperadilan Kaligis akan gugur.

“Kami optimistis bahwa permohonan OCK dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya,” ujar Indriyanto Seno Aji selaku pelaksana tugas KPK, Senin.

KPK optimis putusan akan gugur karena pokok perkara Kaligis sudah dilimpahkan ke penuntutan. Bahkan sedianya sidang tersebut akan dilakukan Kamis (20/8/2015) yang lalu. Namun, ditunda karena Kaligis tidak bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak baik.

“Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre trial yang tidak bisa lagi debatable,” tambah Indriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya