SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan akhirnya diakui OC Kaligis. Menurutnya, dia terpaksa melakukan karena panitera minta THR.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang yang kini menjadi tersangka, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menuding hakim panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yaitu Syamsir Yusfan, sering meminta tunjangan hari raya (THR) kepadanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

OC Kaligis menambahkan dirinya telah melarang anak buahnya, yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry, memberi THR untuk Syamsir Yusfan. Menurut pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Rina Iriani itu, dia akhirnya memberi Syamsir THR karena dirinya kerap diteror melalui telepon.

“Paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa THR. Saya tidak pernah izinkan dia, saya ada di Bali saat itu,” tutur OC Kaligis di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Selain itu, OC Kaligis juga mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi bahwa anak buahnya yang bernama Gerry dibujuk pergi ke sana bertepatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Jadi saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana [PTUN Medan],” tukasnya.

?Sebelumnya, penahanan dan penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap hakim PTUN Medan oleh anak buahnya, yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry lebih dulu berstatus sebagai tersangka karena ikut terjaring dalam OTT KPK di PTUN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya