SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis sebagai tersangka. Namun dia tetap mengklaim tidak bersalah.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang yang juga Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengklaim dirinya tidak bersalah. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK dalam kasus dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan keyakinan itu, OC Kaligis mendesak KPK agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Maksudnya, dia ingin kasusnya segera terbukti di pengadilan tipikor.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya minta supaya perkara ini cepat maju ke pengadilan. Saya maunya saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya,” tegas OC Kaligis di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

OC Kaligis dijemput paksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Diberitakan Solopos.com sebelumnya, sebelum dijemput paksa, OC Kaligis mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, Senin (13/7/2015). Pengacara terkenal itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaannya sebagai saksi untuk anak buahnya sendiri, yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry telah berstatus sebagai tersangka KPK setelah tertangkap tangan melakukan suap terhadap sejumlah hakim PTUN Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, OC Kaligis berdalih surat pemanggilan dari KPK terlalu mendadak. OC Kaligis mengaku belum siap untuk diperiksa sebagi saksi dalam perkara tersebut.

KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rutan KPK. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan terduga penyuap M Yagari Bhastara alias Gerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya