SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suapn hakim PTUN Medan bukan hanya membuat OC Kaligis ditahan KPK. Pengacara kondang itu tak bisa dijenguk, bahkan saat lebaran.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding pilih kasih terhadap para tersangka korupsi yang telah ditahan. Tudingan tersebut dilontarkan pengacara tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Alamsyah Hanafiah, saat akan menjenguk kliennya di Rutan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, Alamsyah Hanafiah juga sempat melampiaskan kekecewaannya terhadap KPK dengan menyebut lembaga antirasuah telah melanggar aturan terkait menjenguk tahanan. “Siapapun harusnya menemui tersangka, jadi ini pengekangan hak asasi seseorang dan warga negara, ini bukan kecewa lagi, ini pelanggaran aturan,” tutur Alamsyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Alamsyah menjelaskan seharusnya pihak keluarga dan penasihat hukum dapat bebas mengunjungi tahanannya di Rutan KPK. Terlebih pada momen Idulfitri, menurutnya KPK harus membebaskan keluarga untuk berkunjung.

“Jadi sebenarnya terlalu kaku ya, Lebaran ini terpidana saja bebas dikunjungi keluarga, ini sepertinya ada kepentingan tertentu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya