SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan yang menyeret OC Kaligis memunculkan fakta baru di persidangan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku memberikan uang USD1.000 kepada Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Adanya panitera, saya kasih 1.000 [dolar AS] bulan April. Sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera,” ujar OC Kaligis. Namun dia membantah uang tersebut lantaran dirinya minta dipertemukan oleh Panitera dengan Ketua PTUN Medan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di seluruh pengadilan Indonesia, kalau saya datang, enggak ada kesulitan. Saya selalu diterima, jadi enggak usah perantara panitera. Buat apa saya minta tolong panitera, saya bisa masuk sendiri,” ujarnya.

OC Kaligis juga membantah dirinya memberikan amplop dalam buku yang diberikan kepada hakim PTUN Medan. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaannya untuk membagikan buku miliknya. “Saya emang suka kasih buku. Sama sekali enggak ada [amplop]. Enggak ada saksinya sama sekali yang lihat,” tambah OC Kaligis.

Sebelumnya, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, mengaku menerima uang dari OC Kaligis sebanyak dua kali dengan nilai USD2.000. Atas perbuatan menerima uang tersebut, Syamsir Yusfan dituntut 4 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Kasus ini berawal pada 16 Maret 2015 saat Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bansos Sumut, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pada Maret 2015, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terbang ke Jakarta guna bertemu Kaligis di kantornya. Gatot-Evy meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis. Pada bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad–atas permintaan Gatot–menandatangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.

Begitu mendapat mandat, OC Kaligis beserta tim segera mengatur strategi guna memenangkan gugatan kliennya. “Sekitar bulan April 2015, terdakwa bersama Gerry dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi,terdakwa memberikan amplop berisi SGD 5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang USD 1.000,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Kaligis.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya