SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap hakim PTUN Medan akhirnya menyeret pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim PTUN Medan. Namun, KPK masih belum menyebutkan peran OC Kaligis dalam kasus itu.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh OCK [OC Kaligis],” kata Plt. Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/7/2015) petang.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Johan Budi, OC Kaligis diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 hurut a/b, dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun belum ada penjelasan peran OC Kaligis dalam kasus korupsi itu.

“Tadi seyogyaya yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Suratnya diantar langsung ke yang bersangkutan. Lalu dia dibawa langsung ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.” Hingga saat konferensi pers berlangsung, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Sebelumnya, OC Kaligis mangkir dalam pemanggilamn pertama. Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaannya sebagai saksi untuk anak buahnya sendiri, yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry telah berstatus sebagai tersangka KPK setelah tertangkap tangan melakukan suap terhadap sejumlah hakim PTUN Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kemarin, OC Kaligis berdalih surat pemanggilan dari KPK terlalu mendadak. OC Kaligis mengaku belum siap untuk diperiksa sebagi saksi dalam perkara tersebut.

KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rutan KPK. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan terduga penyuap M Yagari Bhastara alias Gerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya