SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengadili, menyatakan satu, Otto Cornelis [OC] Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis, Kamis (17/12/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

OC Kaligis dianggap menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi gugatan terkait surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara kepada Pemprov Sumut.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Salah satu alasan yang meringankan hukuman OC Kaligis adalah Kaligis telah berusia lanjut. Sementara yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Kaligis dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya