SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke tahanan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu OC Kaligis mengaku tidak terima dengan penahanan dan penetapan pengacara kondang itu sebagai tersangka. Kuasa hukum Kaligis menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tanpa dasar yang jelas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan bapak kami OC Kaligis, kami merasa terzalimi. Panggilan kepada bapak kami sebagai saksi, tapi hari ini bapak kami ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa didukung bukti yang cukup,” kata kuasa hukum OC Kaligis, Alfian Bondjol, di Gedung KPK, Selasa (14/7/2015) malam.

Alfian membantah OC Kaligis berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Beliau dijemput di Hotel Borobudur, tidak ada upaya melarikan diri.”

Dia mengklaim kliennya beritikad baik akan menghadiri panggilan penyidik KPK pada 23 Juli. Namun saat ditanya mengapa OC Kaligis mangkir pada pemanggilan pertama, Alfian hanya beralasan ada agenda lain.

Alfian mengaku sudah mengirim surat kepada Plt. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang berisi OC Kaligis baru akan hadir pada 23 Juli 2015. “Faktanya, hari ini ditangkap dan ditahan kami tidak terima dengan apa yang dilakukan KPK,” katanya.

Kubu OC Kaligis berencana melakukan upaya perlawanan hukum yang belum dinyatakan secara detail. Namun, salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya