SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan menyangkutkan nama O.C. Kaligis sebagai salahsatu tersangka .

Solopos.com, JAKARTA — Tersandung kasus dugaan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis berpendapat dirinya diculik bukan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

OC Kaligis yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan itu menyebut penangkapan pihak KPK tanpa surat panggilan sebelumnya.

“Saya bukan ditangkap paksa, tapi saya diculik tanpa surat panggilan, langsung ditangkap di Hotel Borobudur sekitar pukul 14.00 WIB saat saya sedang bersama anak saya, David Kaligis,” tutur OC Kaligis di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Detik, Minggu (19/7/2015).

Karenanya, Tim Kuasa Hukum OC Kaligis tengah mempertimbangkan melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindakan sewenang-wenang saat penangkapan kliennya.

“Untuk laporan [saat penangkapan] ke Bareskrim sedang kami pertimbangan. Ini untuk kebaikan Pak OC Kaligis,” kata salah satu Kuasa Hukum OC, Afrian Bonjol dikutip Solopos.com dari Okezone, Senin (20/7/2015).

Pertimbangan untuk melaporkan lembaga antirasuah ini kepada pihak polisi ini merupakan bagian dari langkah memberikan perlindungan hukum kepada politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. Bahkan, menurut Bonjol pihaknya juga telah mempersiapkan langkah gugatan praperadilan.

“Upaya hukum (praperadilan) akan kami ajukan dalam konteks memberikan perlindungan hak sebagai tersangka. Isi gugatan praperadilan enggak bisa kami ungkap sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bonjol meminta agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya tersebut. Mengingat ayah dari artis Velove Vexia itu memiliki sumbangsih untuk pembangunan hukum di Indonesia.

“Terakhir, kami mohon kepada semua pihak, baik yang pro dan kontra agar tetap menegakkan asas pra duga tak bersalah terhadap Pak OC Kaligis. Mengingat tak sedikit sumbangsih untuk pembangunan hukum bagi republik ini,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya