SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan menjerat O.C Kaligis sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim pada PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke tahap penuntutan agar segera disidangkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dia [O.C. Kaligis] minta langsung disidangkan di pengadilan,” tutur kuasa hukum O.C. Kaligis, Alamsyah Hanafiah, di Gedung KPK Jakarta Selasa (28/7/2015).

Padahal, Kaligis belum lama ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus itu.

Menurut Alamsyah, jika KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, seharusnya KPK tidak takut melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan.

“Kalau buktinya cukup, dia minta disidang segera. Itu saja,” kata dia.

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya