SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis divonis 5 tahun penjara, sebelum diperberat pengadilan tinggi dan MA.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menambahkan tiga tahun hukuman kepada OC Kaligis. Dari putusan tersebut, praktis total hukuman yang bakal dijalankan bekas penasihat hukum Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho itu menjadi 10 tahun.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Komisioner KPK La Ode M Syarief menganggap putusan dari MA itu sudah tepat. Pasalnya dalam tuntutan dari jaksa KPK di pengadilan tingkat pertama, lama hukuman yang diinginkan oleh lembaga antirasuah selama 10 tahun. “Jadi saya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, putusan kasasi itu juga menjadi pesan bagi profesi advokat bahwa seharusnya mereka bagian dari penegak hukum. Karena itu, mereka semestinya menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak ikut mempermainkan hukum. “Ini menjadi peringatan bagi para pengacara untuk lebih berhati-hati,” imbuhnya.

Dia juga mempersilakan pihak OC Kaligis yang ingin mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Upaya PK merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun bagi KPK, hal itu sudah sangat pas sesuai dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. “Silakan saja itu hak,” imbuhnya.

Hanya saja, memang saat ini ada sejumlah kendala bagi penegak hukum khususnya di KPK. Pasca keluarnya peraturan dari MA yang tidak memperbolehkan jaksa melakukan upaya PK, KPK tak bisa mengajukan upaya hukum itu. Karena itu, ke depannya dia akan mengecek dan mempelajari setiap putusan yang dilakukan hakim di pengadilan.

“Tetapi yang jelas, putusan dari MA tersebut mengikat dan harus diikuti oleh semua warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Sebelum sampai dengan tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya memvonis penasihat hukum tersebut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, dia kemudian mengajukan ke tingkat banding.

Bukannya diperingan, hukuman OC Kaligis di tingkat banding justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukumannya yang semula lima tahun enam bulan bertambah menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Upaya hukum pun berlanjut ke tingkat kasasi. Lagi-lagi pria yang telah berusia 75 tahun itu kembali ditambahkan masa hukumannya. Dalam putusan kasasinya, MA menambah beban hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Belakangan muncul kabar dia bakal mengajukan upaya hukum luar biasa. Hanya saja penasihat hukumnya yakni Humprey R. Jemat tak menjawab pertanyaan dari Bisnis/JIBI saat dimintai konfirmasi terkait pengajuan PK tersebut.

Kaligis terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam dakwaan jaksa, dia menyuap jaksa di pengadilan itu dengan uang senilai 27.000 dolar Singapura dan 5.000 dolar Singapura.

Penyuapan itu dimaksudkan untuk “mengamankan” penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumata Utara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya