SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan diwarnai putusan 10 tahun penjara oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar terhadap OC Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA — OC Kaligis, pengacara yang terjerat perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bakal mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Upaya PK diajukan karena dia menganggap, kasasi yang dia ajukan tidak ditanggapi dengan baik oleh MA.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Penasihat hukum OC Kaligis, Humphrey R. Jemat, menganggap Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani perkara kliennya itu berperilaku tidak adil. Pasalnya, dia memutuskan tidak berdasarkan dengan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan membalas dendam.

“Kami tetap akan mengajukan PK, karena kami merasa hakim tidak memberikan keadilan kepada klien kami,” kata Humprey di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dia menuding nuansa balas dendam itu tampak saat Artijo bertemu dengan Plt Pimpinan KPK. Dalam pertemuan itu, kata Humprey, hakim yang dikenal memberikan hukuman berat terhadap para pelaku suap dan pencuri uang negara itu sempat mengutarakan soal keinginannya menghadapi kasus OC Kaligis.

Terkait dengan upaya PK, Humphrey menyatakan memori PK sedang dalam proses pengajuan. Dia sendiri berharap pengajuan PK itu akan memberikan keadilan bagi kliennya yang telah berusia lanjut.

Kamis ini, OC Kaligis yang bekas penasihat hukum Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho tersebut dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Pemindahaan itu dilakukan karena sudah ada keputusan dari MA soal status OC Kaligis.

Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menambah tiga tahun hukuman terhadap OC Kaligis. Dari putusan tersebut, praktis total hukuman yang bakal dijalani Kaligis menjadi 10 tahun.

Sebelum sampai dengan tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya memvonis penasihat hukum tersebut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, dia kemudian mengajukan ke tingkat banding.

Bukannya diperingan, hukuman OC Kaligis di tingkat banding justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta justru bertambah. Hukumannya yang semula lima tahun enam bulan bertambah menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Upaya hukum pun berlanjut ke tingkat kasasi. Lagi-lagi pria yang telah berusia 75 tahun itu kembali ditambahkan masa hukumannnya. Dalam putusan kasasinya, MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

OC terbukti melakukan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam dakwaan jaksa dia menyuap jaksa di pengadilan itu dengan uang senilai 27.000 dollar Singapura dan 5.000 dollar Singapura.

Penyuapan itu dimaksudkan untuk “mengamankan” penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumata Utara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara yang dilakukan bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya