SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Suap hakim PTUN Medan terus didalami KPK yang memeriksa anak buah tersangka O.C. Kaligis.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (28/8/2015), menjadwalkan akan memeriksa saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara (MYB) atau Gerry terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Iya hari ini ada jadwal pemeriksaan saksi untuk tersangka MYB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (28/8/2015).

Yulius Irawansyah alias Iwan adalah pengacara yang dijadikan saksi oleh KPK untuk tersangka Gerry. Iwan adalah salah satu pengacara yang bekerja di kantor pengacara OCK and Associates.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap 8 orang yang terkait kasus ini masih terus berlangsung. Berkas perkara pengacara kondang O.C. Kaligis pun sudah akan masuk tahap pembacaan dakwaan oleh Majelis Halim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pembacaan dakwaan Kaligis akan dilaksanakan pada Senin (31/8/2015) setelah sebelumnya dibatalkan dengan alasan kesehatan Kaligis.

Selain itu, berkas perkara salah satu Panitera PTUN Medan yang terciduk saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Samsyir Yusfan sudah P21 dan dilimpahkan ke penuntutan pada Selasa (25/8/2015) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya