SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Suap hakim PTUN Medan dengan tersangka O.C Kaligis kini melangkah ke agenda sidang praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan O.C. Kaligis yang diagendakan digelar hari ini, Selasa (18/8/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Kami siap hadir,” ujar Johan Budi selaku pelaksana tugas Wakil Ketua KPK ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan tim biro hukum KPK telah menpersiapkan diri atas gugatan yang diajukan oleh pihak Kaligis.

“Telah disiapkan materi untuk menjawab gugatan yang diajukan. Termasuk para saksi,” ujar Priharsa.

Pada agenda sidang sebelumnya, KPK tidak hadir dengan alasan mempersiapkan materi saksi dan bukti, namun kali ini tim biro Hukum KPK menyatakan siap hadir.

Sementara, kuasa hukum O.C. Kaligis, Johnson Pandjaitan, berharap KPK tidak lagi mangkir untuk sidang praperadilan kliennya ini.

“[berharap] KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai di mana.” ujar Johnson di PN Jakarta Selatan.

Pihak KPK telah menerima surat panggilan terkait sidang praperadilan O.C. Kaligis ini sejak 31 Juli 2015. Alasan KPK meminta penundaan tersebut adalah meminta waktu pengumpulan bukti, saksi, dan berkas administrasi lainnya.

Hal tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan pada tanggal 7 Agustus 2015.

Kaligis menggugat KPK atas proses penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanannya dalam kasus dugaan suap hakm PTUN Medan karena dianggap tidak sesuai prosedur.

Pihak Kaligis melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus melanjutkan proses praperadilan seandainya pihak dari KPK tidak hadir dalam sidang kali ini.

“Kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini.” ujar Johnson.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Awalnya, anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gerry terjerat dalam kasus ini. Gerry diduga melakukan suap kepada tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya