SOLOPOS.COM - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara non aktif Tripeni Irianto Putro, menunggu sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap hakim PTUN Medan akhirnya sampai pada vonis terdakwa. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro divonis dua tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih ringan daripada vonis untuk OC Kaligis yang diadili dalam kasus yang sama.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Tripeni Irianto Putro terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diserahkan melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tripeni Irianto Putro berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief saat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar SGD5.000 dan US$15.000 dari OC Kaligis dengan tujuan supaya mengabulkan gugatan Pemprov Sumut atas surat panggilan permintaan keterangan dan surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana selama ?empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tripeni dan kuasa hukumnya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim dan tidak berencana untuk mengajukan banding. “Tanpa bermaksud mengintervensi penuntut umum, beliau meminta supaya penuntut umum juga tidak banding,” kata penasihat hukum Tripeni, Waldus Situmorang.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir dengan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya terkait dengan vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Tripeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya