SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan yang menjerat O.C. Kaligis sebagai tersangka tersu diproses KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum O.C. Kaligis, Johnson Pandjaitan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kliennya ke tahap kedua atau penuntutan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu agar segera dilakukan pembuktian di pengadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat Kaligis sebagai tersangka.

“Dia [O.C. Kaligis] meminta kami dari tim lawyer-nya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Johnson Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Johnson, kliennya bersikukuh tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.

Johnson menjelaskan kliennya akan terima apa pun risikonya jika dikenakan sanksi karena tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Apa pun resikonya, dia menolak untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya