SOLOPOS.COM - Velove Vexia (Instagram.com)

Suap hakim PTUN Medan ditangani KPK. Ayah Velove Vexia, O.C. Kaligis menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Artis Velove Vexia kembali mendapat kesempatan menjenguk sang ayah, Otto Cornelis Kaligis, yang saat ini berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Velove pun menjelaskan kondisi kesehatan ayahnya yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap hakim PTNU Medan.

Hari ini adalah kali kedua Velove dapat menemui ayahnya sejak Kaligis ditahan pada 14 Juli 2015 lalu.

“Papa kan ada [penyakit] jantung, ada diabetes, ada juga maag akut, ya banyaklah penyakitnya. Usia papa kan udah uzur udah perlu banyak asupan vitamin,” kata Velove, saat datang ke Gedung KPK Jakarta, Senin (27/7/2015).

Pada Jumat (24/7/2015), Kaligis melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, menyatakan tidak bersedia diperiksa sebagai saksi, karena mengaku sakit dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK maka disimpulkan Kaligis harus dirujuk ke dokter spesialis syaraf (neurolog).

“Kemarin itu kan sempat naik tensinya,” tambah Velove yang mengenakan kaus tanpa lengan warna kuning dan rok hitam selutut.

Kali ini, Velove hanya ditemani oleh dua orang rekannya saat berkunjung.

“Jadi ternyata list yang masuk belum semuanya di-approve KPK, cuma ada beberapa, cuma ada beberapa keluarga, masih banyak adik-adik dan kakaknya papa, dan juga tante-tante aku yang lain juga belum boleh ketemu, gak tahu katanya masih dalam proses,” ungkap Velove.

Velove pun mengaku tidak banyak bicara mengenai persoalan kasus kepada ayahnya itu.

“Yang disampaikan itu papa ngejelasin ke aku dan mungkin pernah ngomong juga ke media kalau papa itu bukan rampok uang negara, gak pernah nyuap hakim, itu sih yang diulang-ulangi lagi ke kita,” tambah Velove.

Velove pun meminta dukungan doa untuk kesembuhan ayahnya.

Untuk dikethui, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang US$15.000 (sekitar Rp195 juta) dan 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya