SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke persidangan. Hari ini, vonis untuk OC Kaligis segera dibacakan.

Solopos.com, JAKARTA — OC Kaligis akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan hari ini, Kamis (17/12/2015). Nampak hadir beberapa anak Kaligis termasuk Velove Vexia. Kaligis nampak menggunakan waktu untuk berkumpul bersama dengan keluarganya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kaligis berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman ringan bagi dirinya. Menurut Kaligis, dirinya hanya layak dihukum selama dua tahun karena dia tetap merasa tidak bersalah. “Saya tidak bersalah, saya maunya dihukum 2 tahun. Kalau bisa ya bebas,” ujar Kaligis saat ditemui di Lobby Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedianya, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 lantaran hakim belum datang. Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian dari Pengadilan Tipikor Jakarta pukul berapa sidang akan dimulai.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pengacara kondang tersebut dengan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Kaligis dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya