SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap hakim PTUN Medan membuat KPK mencurigai ada orang selain Gerry, pengacara yang menjadi tersangka penyuap.
?
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyuapan yang dilakukan anak buah pengacara OC Kaligis. Pengacara bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry itu diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
?
Sebelumnya, tiga hakim PTUN Medan itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (9/7/2015), saat menerima suap dari Gerry. Ketiganya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim lain yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
?
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi meyakini ada orang lain di balik Gerry. Orang ini diduga menyuruh Gerry menyuap tiga orang hakim di PTUN Medan untuk memuluskan sebuah kasus di PTUN Medan. Pasalnya, menurut Johan, jabatan Gerry di OC Kaligis Lawfirm masih rendah dan kemungkinan hanya menjadi pesuruh atasannya.
?
“Dia hanya setahun di lawfirm dan jabatannya masih rendah. (Orang yang menyuruh Gerry) itu kemungkinan didalami KPK,” tutur Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/7/2015).
?
Johan Budi menegaskan perkara suap tersebut akan terus dikembangkan hingga menetapkan tersangka lainnya. Menurut Johan, ini baru pemeriksaan awal dan nantinya KPK akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk mencari nama tersangka lain.

“Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, ini baru pemeriksaan awal,” kata Johan.
?
Kini menurut Johan Bambang, lima orang yang berhasil ditangkap dalam OTT KPK tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
?
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sedangkan dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
?
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan bahwa tersangka Gerry diketahui sedang menangani perkara yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di PTUN Medan. “Iya [direkrut Pemprov],” tutur Zul.

Gerry diketahui tengah menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad di PTUN Medan. Ahmad Fuad sendiri juga tengah menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN Medan.

“Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait bansos. Dari Kejaksaan, dilakukan penyelidikan, berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemprov Sumut kelihatan mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini,” kata Zul.

Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah berhasil mengungkap tindak pidana suap itu. Prasetyo membenarkan bahwa saat ini pihak kejaksaan tengah memiliki perkara di PTUN Medan dan tengah melawan gugatan calon tersangka.
?
“Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu. Jadi, ini satu bukti di antara aparat penegak hukum ada sinergitas. Di saat kita melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kita,” tutur Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya