SOLOPOS.COM - Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (ist)

Suap hakim PTUN Medan yang ditangani KPK ditanggapi oleh ICW.

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut para hakim yang menjadi mafia peradilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu seperti yang terjadi pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Medan, Tripeni Irianto Putro, yang diduga menjadi mafia peradilan karena menerima suap dari seorang advokat, M. Yagari Bhastara alias Gerry, untuk menangani suatu perkara.

“Mafia peradilan itu kan kelompok pemegang kepentingan yang mau memengaruhi proses hukum dan putusan peradilan melalui praktik koruptif,” tutur anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, saat berbincang dengan Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurut ICW, pergerakan mafia peradilan saat ini sudah sangat masif dan sistemik, sehingga harus menggunakan cara yang sistemik juga untuk dapat menyelesaikannya.

Karena itu, menurut ICW, butuh kerja sama yang kuat dari seluruh lembaga penegak hukum untuk menghilangkan mafia peradilan dari institusi penegak hukum.

“Karena masalahnya bukan cuma di salah satu badan, tapi semua pihak yang melingkupi sistem peradilan, termasuk hakim jaksa pengacara dan penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya