SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Permintaan izin dari terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara kondang itu diizinkan menjalani pemeriksaan dan kateterisasi di RSPAD Gatot Subroto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Permohonan dikabulkan terhitung sejak hari ini sampai Senin jam 12 siang,” ujar Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015). Hal tersebut disampaikan majelis hakim setelah berunding sepuluh menit.

Kaligis sebelumnya  menyampaikan permohonan izin guna melakukan operasi kateter jantung di RSPAD. “Saya harus ke rumah sakit sebentar. Saya besok harus operasi kateter,” ujar ayah artis Velove Vexia itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan oleh Yudi Kristiana. “Terdakwa melalui keterangan dokter akan melakukan tindakan berupa pemeriksaan kembali yang dijadwalkan malam ini, kalau pemeriksaan jantung dan kateririsasi,” ujar Yudi Kristiana.

Sebelumnya, Kaligis telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Kaligis pernah ngotot meminta untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter Terawan. Selain itu, Kaligis juga meminta untuk melakukan operasi di bagian kepalanya karena mengalami sakit kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya