SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa O.C. Kaligis disidangkan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Sumpeno mengabulkan permintaan KPK untuk pemeriksaan O.C. Kaligis sebagai saksi tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Majelis mengabulkan permintaan dari Direktur Deputi Penindakan KPK. Majelis mengizinkan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada Rabu 2 September 2015,” ujar Hakim Sumpeno saat membuat penetapan, Senin (31/8/2015).

Terkait hal tersebut, Kaligis menolak untuk dijadikan saksi. Menurut Kaligis, dengan statusnya sebagai terdakwa, ia tidak diwajibkan bertindak sebagai saksi.

Kaligis bersedia menjadi saksi dengan catatan pada saat pemeriksaan, pihak penasihat hukumnya diberi izin untuk mendampingi.

“Mencekam sekali yang mulia saat pemeriksaan itu. Kalaupun bersedia saya minta didampingi kuasa hukum agar tidak mendapat tekanan,” ujar Kaligis.

Terkait pemanggilan sebagai saksi pelapor oleh pihak kepolisian terhadap Kaligis, Majelis Hakim akan menunggu surat panggilan yang baru kepada Kaligis oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya