SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap hakim PTUN Medan juga membuat Gubernur Sumut dipanggil KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Seharusnya, Senin (13/7/2015), Gatot dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, rencananya Gatot Pujo diperiksa untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry merupakan pengacara dan anak buah Otto Cornelius (OC) Kaligis yang tertangkap tangan memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.

“Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di PTUN Medan. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya