SOLOPOS.COM - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7/2015) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap hakim PTUN Medan terus disidik KPK dan kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Sumut ditangani Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov) Sumut 2012-2013. Gatot direncanakan diperiksa Kamis (13/8/2015) ini pukul 09.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, mengatakan pihaknya telah menulis surat kepada Kejaksaan Agung untuk menjadwal ulang pemeriksaan, pada Selasa (18/8/2015) mendatang. “Demi tegaknya hukum, klien kami bersedia diperiksa hari Selasa 18 Agustus pukul 10.00 WIB, nanti kami dampingi,” kata Razman di Gedung KPK, Kamis (13/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Surat kuasa yang ditanda tangani Gatot Pujo Nugroho tersebut berisi penolakan untuk diperiksa baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. “Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini,” tambah Razman.

Kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 ini menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis, sebagai tersangka.

Sedangkan dalam kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera, dua pengacara dan Gubernur Sumut dan istrinya. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.

Suap yang diberikan oleh M. Yagari Bhatara atau Gerry selaku anak buah OC Kaligis itu bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jika itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejakti Sumut akan dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya