SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan menyeret Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, keduanya hanya dituntut masing-masing 4,5 dan 4 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatra Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun dan 6 bulan [penjara] dan terdakwa 2 Evy Susanti selama 4 tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Puteri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2/2016).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri [PN] Jakarta Pusat supaya memutuskan, 1, menyatakan terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua,” kata Irene.

Namun jaksa juga memberikan status justice collaborator (saksi yang bekerja sama) kepada Gatot dan Evy karena dinilai membantu membongkar kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tipikor. Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang, memiliki tanggungan keluarga, dan mengungkap perkara lain sehingga mendapat status saksi yang mengungkapkan pelaku dalam perkara lain yang ditetapkan oleh pimpinan KPK,” tambah jaksa.

Jaksa menilai Gatot dan Evy terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dan suap Rp200 juta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya memberikan 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing 5.000 dolar ASm dan Syamsir Yusfan 2.000 dolar AS selaku panitera. Hal itu untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

OC Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Yulius Irawansyah, Rico Pandeirot dan Anis Rifai menjadi kuasa hukum atas nama Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis yang menjadi penggugat ke PTUN Medan.

Untuk kelancaran pengurusan gugatan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirim uang kepada OC Kaligis yaitu 25.000 dolar AS (senilai Rp325 juta), 55.000 dolar Singapura (senilai Rp538,615 juta, Rp100 juta, 30 dolar AS, dan Rp50 juta.

Uang tersebut sebagian selanjutnya secara bertahap diberikan kepada para hakim dan panitera PTUN Medan yaitu kepada Tripenni Irianto Putro senilai 5.000 dolar Singapura (29 April 2015), 10 ribu dolar AS (5 Mei 2015) dan 5.000 dolar AS (9 Juli 2015) kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS (5 Juli 2015), kepada Syamsir Yusfan sebesar 2.000 dolar AS (29 April dan 7 Juli 2015). Pemberian uang dilakukan oleh OC Kaligis dan M Yagari Bhastara Guntur.

Terkait perkara ini, sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya